BKN Samarinda

Loading

Maklumat Pelayanan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dalam rangka mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Maklumat pelayanan ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai standar pelayanan yang dapat diharapkan oleh penerima layanan, serta hak dan kewajiban dalam setiap proses administrasi kepegawaian.

Visi Pelayanan BKN

Mewujudkan pelayanan kepegawaian yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel melalui penerapan sistem yang berbasis teknologi informasi, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur negara yang unggul.

Standar Pelayanan BKN

  1. Waktu Penyelesaian
    Setiap layanan yang diberikan oleh BKN akan diproses dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, pengajuan SK pengangkatan ASN atau perubahan data kepegawaian akan diproses dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah dokumen lengkap.
  2. Pelayanan yang Cepat dan Tepat
    Layanan diberikan dengan mengutamakan kecepatan dan ketepatan. Pengajuan permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diselesaikan dengan waktu yang efisien.
  3. Transparansi Proses Layanan
    BKN berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan waktu penyelesaian setiap jenis layanan. Informasi ini tersedia melalui website resmi BKN dan saluran komunikasi lainnya.
  4. Kualitas Layanan
    Setiap petugas di BKN akan memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan profesional. Petugas juga akan memastikan bahwa setiap permohonan diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  5. Keterbukaan Pengaduan
    Setiap keluhan atau pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui kanal yang telah disediakan oleh BKN, baik secara langsung, melalui telepon, atau melalui platform online.

Hak dan Kewajiban Penerima Layanan

Hak Penerima Layanan:

  1. Mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan layanan.
  2. Dilayani dengan cepat, tepat, dan profesional.
  3. Mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi.
  4. Menyampaikan keluhan atau masukan terkait layanan yang diterima.

Kewajiban Penerima Layanan:

  1. Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk setiap jenis layanan.
  2. Mengajukan permohonan dengan lengkap dan benar.
  3. Menghormati petugas dan prosedur yang berlaku selama proses pelayanan.

Penutup
Maklumat ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai BKN dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada ASN dan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui evaluasi dan inovasi yang berkelanjutan.

Badan Kepegawaian Negara
“Melayani dengan Profesionalisme dan Integritas.”