Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki sejarah panjang sebagai lembaga yang bertugas mengelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pembentukannya didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan berintegritas guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Awal mula keberadaan BKN bermula pada masa setelah kemerdekaan Indonesia, di mana negara membutuhkan pegawai negeri yang mampu menjalankan tugas pemerintahan. Pada tahun 1948, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang salah satu tugasnya adalah mengelola kepegawaian negara. Namun, dengan semakin kompleksnya kebutuhan administrasi kepegawaian, pemerintah memutuskan untuk mendirikan lembaga khusus yang berfokus pada pengelolaan kepegawaian.
Pada 30 Mei 1952, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) resmi didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952. Lembaga ini menjadi cikal bakal BKN yang dikenal saat ini. Tugas utama BAKN saat itu adalah menyusun kebijakan dan regulasi kepegawaian serta mengelola data pegawai negeri.
Seiring perkembangan waktu, BAKN mengalami transformasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Pada tahun 1972, melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1972, nama BAKN diubah menjadi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan ini juga diikuti dengan perluasan tugas dan fungsi BKN, termasuk pengelolaan sistem pensiun, promosi, dan pengembangan kompetensi pegawai.
Memasuki era reformasi, BKN memainkan peran penting dalam mendukung reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pengelolaan ASN semakin terarah dan profesional. Pada tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memperkuat peran BKN sebagai institusi strategis dalam manajemen ASN, termasuk pengelolaan rekrutmen berbasis sistem merit.
Saat ini, BKN telah mengadopsi teknologi informasi dalam berbagai layanan kepegawaiannya, seperti sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi ASN, serta aplikasi e-kepegawaian untuk pengelolaan data pegawai secara digital. Langkah ini menjadikan BKN sebagai pelopor dalam digitalisasi manajemen kepegawaian di Indonesia.
Melalui perjalanan panjangnya, BKN terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan nasional dengan menciptakan ASN yang kompeten, berintegritas, dan inovatif, sejalan dengan visi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Badan Kepegawaian Negara
“Bersama Membangun ASN yang Profesional dan Berdaya Saing.”