I. Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan panduan pelaksanaan kegiatan pengelolaan kepegawaian secara profesional, efektif, dan efisien. SOP ini berlaku untuk seluruh proses yang melibatkan rekrutmen, mutasi, promosi, pengembangan kompetensi, dan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
II. Tujuan
- Menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kepegawaian.
III. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh kegiatan pengelolaan kepegawaian, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pemberhentian ASN di lingkungan BKN.
IV. Prosedur Operasional
1. Rekrutmen ASN
Tujuan: Mendapatkan ASN yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Tahap Perencanaan:
- Analisis kebutuhan formasi berdasarkan beban kerja.
- Penyusunan formasi sesuai regulasi.
- Tahap Pengumuman:
- Informasi lowongan disampaikan melalui media resmi (website, media sosial, atau pengumuman fisik).
- Tahap Seleksi:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem CAT.
- Seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai kebutuhan formasi.
- Tahap Penetapan:
- Pengumuman hasil seleksi.
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
2. Promosi dan Mutasi Pegawai
Tujuan: Memberikan peluang pengembangan karier bagi ASN.
- Pengajuan Usulan:
- Kepala unit kerja mengajukan usulan promosi atau mutasi pegawai.
- Verifikasi Dokumen:
- Pemeriksaan dokumen kepegawaian oleh tim verifikasi.
- Penilaian Kinerja:
- Evaluasi kinerja pegawai sebagai dasar pengambilan keputusan.
- Penetapan Keputusan:
- Penerbitan SK promosi atau mutasi.
3. Pengelolaan Data Kepegawaian
Tujuan: Menyediakan data kepegawaian yang akurat dan terintegrasi.
- Pemutakhiran data pegawai secara berkala.
- Penyimpanan data dalam sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi.
- Pengamanan data untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai
Tujuan: Memastikan kelancaran proses pensiun dan kesejahteraan pegawai.
- Persiapan Pensiun:
- Pemberitahuan kepada pegawai 6 bulan sebelum masa pensiun.
- Pengajuan Dokumen:
- Pegawai mengajukan dokumen pensiun ke bagian kepegawaian.
- Penerbitan SK Pensiun:
- SK diterbitkan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Kesejahteraan Pegawai:
- Penyediaan program kesejahteraan melalui dana pensiun dan fasilitas lain.
V. Indikator Kinerja
- Waktu penyelesaian layanan sesuai dengan SLA (Service Level Agreement).
- Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kepegawaian.
- Keakuratan dan keamanan data kepegawaian.
VI. Penutup
SOP ini wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai yang terlibat dalam proses pengelolaan kepegawaian di BKN. Revisi terhadap SOP dilakukan secara berkala sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi.
Badan Kepegawaian Negara
“Melayani dengan Profesionalisme dan Integritas.”